Mekanisme jabatan ketua koperasi perkebunan ada masanya, tidak selamanya seseorang menjabat menjadi ketua koprasi perkebunan, pergantian ketua koprasi tergantung masa jabatannya dalam satu periode yakni selama lima tahun jika baik maka akan ditambah menjadi dua periode atau sepuluh tahun.
Pergantian ketua koperasi perkebunan, tentunya didasari atas usulan dari para anggota koperasi beserta pengurusnya, jika sudah sampai masanya, jika selama kepengurusan seorang ketua koperasi perkebunan atau disebut kopbun maka pergantian ketua adalah solusinya, seperti pada kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Kendawangan yang menghadiri acara pemilihan ketua kopbun Natai Sipun Mandiri, pada minggu 07/10/2018, pukul 08.00 wib di SDN 10 Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Kehadiran aparat kepolisian diacara tersebut guna memonitor situasi kamtibmas terhadap kerawanan gangguan kamtibmas seperti adanya pihak yang berselisih selama proses penghitungan atau pemilihan berlangsung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staff dari Dinas Koperasi Ketapang, Sekretaris Desa Pembedilan, Panitia pemilihan ketua dan pengurus koperasi dan anggota Koperasi Natai Sipun Mandiri.
Adapun calon ketua koperasi Natai Sipun Mandiri diikuti oleh empat Calon yakni yang pertama IWANSYAH, yang kedua ANANG ARMADI, yang ketiga UMAR DANI dan ke empat M. ALI MURSID, sedangkan jumlah anggota koperasi yang memberikan suara berjumlah 439 suara dengan rincian, suara Sah 434 suara dan suara tidak sah 5 suara, dengan jumlah total suara syah masing-masing calon, IWANSYAH berjumlah 57 suara, ANANG ARMADI berjumlah 60 suara, UMAR DANI berjumlah 207 suara sedangkan M. ALI MURSID berjumlah 110 suara
Kegiatan tersebut berjalan lancar, masing-masing pihak bisa menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan, bhabinkamtibmas desa Pembedila yang hadir pada saat itu, juga menghimbau "agar adanya pergantian Ketua Koperasi ini tidak menimbulkan perpecahan atau konflik sosial antara sesama anggota atau pengurus koperasi, jika ada permasalahan yang terlalu rumit dalam kepengurusan koperasi mari kita selesaikan bersama-sama dengan kepala yang dingin namun bukan dengan cara yang anarkis, guna menghindari adanya konflik sosial yang menyebabkan perpecahan, ucap Brigadir Heriyandi"
Kerawanan konflik sosial bisa saja terjadi dikemudian hari apabila ketua Kopbun Natai Sipun Mandiri tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga ada masyarakat atau anggota yang dirugikan dan ketika itu terjadi maka harus adanya perhatian dari segenap lapisan pemerintahan baik itu kepolisian sektor kendawangan, Koramil Kendawangan, Camat Kendawangan, Perusahaan dan instansi terkait di pemerintah daerah Kabupaten Ketapang. (hmssekkdw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar