Kamis, 27 September 2018

SOSIALISASI ANTI KARHUTLA POLSEK KENDAWANGAN JILID III BERSAMA KORAMIL KENDAWANGAN, MANGGALA AGNI DAN PT. HKI DI DESA KEDONDONG

Rutinitas Polsek Kendawangan bersama tim terpadu anti karhutla dalam menambah wawasan masyarakat terhadap kebakaran hutan dan lahan guna terciptanya masyarakat peduli lingkungan dan turut serta membantu dalam pemadaman api dan patuh terhadap norma-norma hukum yakni tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan atau perkebunan, tentu perlu adanya sosialisasi tentang apa itu karhutla, dari intansi pemerintahan atau pihak perusahaan.
Untuk meminimalisir bertambahnya titik hot spot dan penanggulangan karhutla dikala musim panas tiba, Polsek Kendawangan dengan bekerja sama pihak perusahaan PT. HKI, Koramil Kendawangan dan Manggala Agni Kendawangan, lakukan kembali sosialisasi penanggulangan karhutla jilid III di Desa Kedondong Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat,  pada kamis 27/9/2018 sekitar pukul 15.00 wib 

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla diwilayah kecamatan kendawangan dikala memasuki musim panas, merupakan suatu tantangan tugas Polsek Kendawangan beserta tim terpadu anti karhutla yang terdiri dari Koramil Kendawangan, manggala Agni Kendawangan serta pihak jajaran perusahaan yang ada di seputaran Kecamatan Kendawangan, untuk melakukan pemadamannya.

Upaya yang sudah dilakukan dalam penanggulangan karhutla selain pemadaman api dengan cara manual atau penggunaan alat khusus pemadaman, pemasangan bener atau spanduk tentang larangan membakar hutan dan lahan maupun dengan cara sosialisasi kepada masyarakat tentang karhutla telah dilaksanakan.

Sosialisasi kepada masyarakat tersebut berisikan materi bahaya dari karhutla berupa kabut asap yang ditimbulkan, efek yang terjadi ketika banyak titik hot spot, cara-cara pemadaman api, solusi membuka lahan pertanian atau perkebunan tanpa membakar, penjelasan peraturan perundang-undangan no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 69 ayat 1 tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dan undang-undang no. 18 pasal 26 tahun 2004 tentang perkebunan, dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat jadi lebih mengerti dan paham akan bahaya dan sangsi pelaku pembakar hutan atau lahan.

Wilayah Desa Kedondong, termasuk katagori rawan karhutla dikarenakan ada beberapa lahan kosong merupakan areal hutan HP (hutan produksi) yang belum dikelola, terdapat areal bebukitan dan pegunungan, tumbuhan yang hidup berupa, rumput ilalang, pohon albasia, pohon penaga, Pohon Gelam dan beberapa tumbuhan jenis lainnya, adapun paktor penghambat jika terjadi kebakaran yakni sumber air susah didapat, masyarakat setempat pekerjaan sehari-hari nya, ada yang di perusahaan dan ada yang berkebun, sedangkan masyarakat yang bertani tidak ada, tanaman yang dikelola dalam perkebunan jenis buah-buahan, sayur-sayuran dan sawit, solusi yang diberikan dalam membuka lahan tanpa membakar yakni yakni dengan cara setelah rumput kering dilakukan semprotan racun, kemudian diberi cairan khusus dari dinas pertanian, guna menghancurkan rerumputan, setelah rumput hancur, akhirnya berguna sebagai pupuk kesuburan tanah itu sendiri dan setelah itu lahan siap ditanami padi atau tanaman untuk perkebunan.

Kegiatan yang dihadiri oleh management PT. HKI, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda serta satuan manggala dan koramil kendawangan tersebut berjalan lancar, Bhabinkamtibmas Polsek Kendawangan yang hadir pada saat itu menerangkan, "sosialisasi yang telah disampaikan agar berkesinambungan guna disampaikan kepada pihak keluarga atau warga masyarakat yang lain, yang belum bisa hadir dalam pertemuan ini,  guna meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap karhutla" kepedulian sosial dan lingkungan sangat penting untuk selalu ditumbuhkan dalam jati diri masyarakat guna terciptanya sinergitas masyarakat dalam penanggulangan karhutla. (hmssekkdw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar