Kamis, 06 Desember 2018

KAPOLSEK KENDAWANGAN BERSAMA CAMAT KENDAWANGAN LAKUKAN MEDIASI KASUS KLEIM LAHAN PT. BNS

Permasalahan lahan di perusahaan PT. BNS yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa nya yakni Desa Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, akhirnya harus dimediasi ditingkat Satgas Kecamatan Kendawangan, dikarenakan masing-masing pihak yakni antara pihak Koperasi SSB (Sawit Sejahtera Bersama), pihak desa, perusahaan PT. BNS dan masyarakat yang melakukan kleim lahan tidak menemukan hasil kesepakatan dan belum terjalin komunikasi yang baik.
Mediasi yang dilakukan oleh Camat Kendawangan bersama Kapolsek Kendawangan terhadap masalah kleim lahan oleh saudara M. satar cs terhadap lahan seluas 2800 hektar yang dibebaskan sekitar tahun 2010 di lokasi PT. BNS dan sudah mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh namun hanya mendapat satu kapling sawit plasma sehingga tidak wajar dengan jumlah luasan pembebasan lahan yang dilakukan, pada Kamis 07/12/2018.

Mediasi tersebut dihadiri oleh semua pihak yang berkepentingan yakni pihak perusahaan PT. BNS yang diwakili oleh CSR nya, pihak koperasi SSB yakni saudara Budi Ha, Kepala Desa Air Hitam Besar saudara Nahrowi dan Perwakilan kuasa hukum saudara M. Satar, yakni Dewa M Satria W, SH.

Jalannya mediasi tersebut, pihak kuasa hukum M. Satar Cs menghendaki adanya keadilan oleh pimpinan mediasi terkait adanya pembebasan lahan seluas 2800 hektar dimasa lalu oleh kelompok M.Satar cs, yang dilakukan per individu ke perusahaan PT. BNS dikarenakan memiliki lahan yang agak luas dibanding masyarakat yang lain, dengan pola pembagian 80 : 20.

Tanggapan Pihak Koperasi SSB dan kepala desa Air Hitam Besar,  terhadap penambahan lahan sawit pelasma sejumlah 136 orang kepala keluarga terhadap ajuan dari pihak kelompok M. Satar Cs belum bisa menyetujui karena harus diadakan rapat anggota Koperasi terlebih dahulu, sehingga tidak ada konflik sosial dikemudian hari.

Pihak Perusahaan PT. BNS yang diwakili oleh CSR nya saudara suharso menerangkan bahwa pihak perusahaan akan merealisasikan untuk diajukan ke tingkat Distanakbun untuk diterbitkan SK bupati jika sudah disetujui oleh pihak desa dan koperasi terhadap ajuan penambahan CPCL atau calon petani sawit plasma dari kelompok M. Satar Cs.

Oleh karena mediasi tersebut belum bisa memberikan hasil kesepakatan atau kepuasan dari hasil komunikasi selama giat tersebut, akhirnya kuasa hukum kelompok M. Satar Cs meminta agar kegiatan tersebut dibuatkan Notulen percakapan selama mediasi tersebut, guna diselesaikan atau diajukan ketingkat Tim TP3K atau tingkat kabupaten, guna proses penyelesaian tingkat terakhir.

Kapolsek Kendawangan AKP Frits Orlando Siagian S.IK menghimbau:
"agar pihak koperasi dan pihak desa melakukan penjelasan kepada Anggota Koperasinya terkait kemungkinan adanya perihal penambahan CPCL dari kelompok M. Satar Cs sesuai dengan pembebasan lahan kepada pihak perusahaan dimasa lalu, jangan sampai salah persepsi dalam kata-kata penyampaian kepada anggota Koperasi karena jika sampai salah akhirnya akan menimbulkan kesalah pahaman, yang berujung pada konflik sosial dan pihak perusahaan juga kroscek kembali data-data pembebasan lahan oleh kelompok M. Satar Cs guna memberikan data yang akurat guna kebenaran yang bisa disampaikan pihak koperasi kepada anggotanya dalam riwayat penambahan CPCL tersebut, ucap Kapolsek Kendawangan"

Lahan sawit SSB memiliki luas lahan plasma sejumlah 1470 hektar, namun yang baru menghasilkan atau yang bisa dipanen kurang lebih seluas 600 hektar, selebihnya masih dalam tahap pertumbuhan dan perawatan. (sry85)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar