Jumat, 07 Desember 2018

KANIT BINMAS POLSEK KENDAWANGAN SAMPAIKAN HAL PENTING KEPADA KETUA KOPERASI SSB DAN KADES AIR HITAM BESAR

Adanya rencana penambahan calon petani sawit plasma atau disebut CPCL di koprasi sawit sejahtera bersama atau SSB di desa Air Hitam Besar Kecamatan kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat  akan berpotensi terhadap kerawanan konflik sosial, dimana adanya penambahan CPCL tersebut akan mengurangi  jumlah pendapatan para anggota koperasi  yang sudah terdata di koperasi tersebut dalam menerima  sisa hasil usaha pada per tiga bulan sekali di koperasi tersebut.

Kepolisian sektor kendawangan  yang diwakili oleh Kanit Binmas nya sampaikan himbauan kamtibmas atau keamanan dan ketertiban masyaakat kepada kepala desa air hitam besar yakni saudara Nahrowi dan pengurus Koperasi SSB saudara BUDI, terkait guna menjaga stabilitas keamanan, di Kantor camat kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat pada Jum'at 07/12/2018.

Koperasi SSB memiliki lahan plasma seluas 1470 hektar yang bermitra dengan PT BNS yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan sawit di desa air hitam besar,  untuk jumlah lahan plasma yang sudah menghasilkan baru sekitar 600 hektar namun selebihnya belum menghasilkan dan masih dalam tahap perawatan, kerawanan akan munculnya konflik sosial terhadap penambahan jumlah CPCL koperasi SSB tersebut memang sangat besar potensinya, namun apabila penyampaian dari pengurus koperasi dan kepala desa di wilayah tersebut bisa menyampaikan bahasa dengan baik dan benar yang bisa dipahami oleh para anggota koperasi yang lain, kemungkinan potensi konflik sosial bisa dicegah.

"Pada saat melakukan Rapat anggota koperasi nanti tolong persiapkan data-data untuk dijelaskan kepada para anggota koperasi terkait penambahan CPCL sebanyak 136 kepala keluarga tersebut yang mana,  Hal tersebut dilakukan karena adanya ajuan dari kelompok M. Satar Cs kepada koperasi sesuai dengan pembebasan lahan yang dilakukan nya di masa lalu seluas 2800 hektar dengan jumlah kelompok kurang lebih 6 kelompok, yang mana jika pembebasan lahan itu dibenarkan oleh pihak perusahaan maka anggota koperasi harus bisa menerima penambahan CPCL tersebut, kemudian jika rapat anggota menimbulkan kesalah pahaman, informasikan saja ke pada Bhabinkamtibmas yang ada di desa untuk proses penyelesaian, Ucap Bripka Suryandi"

Pihak perusahaan harus transparan dan akurat dalam memberikan data kepada koperasi ataupun dalam pelayanan terhadap kelompok M. Satar Cs guna memberikan tanggapan positif dari masyarakat, sehingga dengan demikian hubungan baik antara pihak peruaahaan dan masyarakat selalu terjaga. (sry85)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar