Kehadiran pedagang kaki lima di pinggir jalan memang mengganggu pengguna jalan dan membahayakan bagi pedagang itu sendiri terutama ketika terjadi kecelakaan yang akhirnya membahayakan para pedagang itu sendiri karena kendaraan yang mengalami kecelakaan mengenai para pedagang itu sendiri.
Rapat yang dihadiri Kapolsek Kendawangan bersama Kasat Pol PP Ketapang, Camat Kendawangan, Danramil Kendawangan, Kapolsek Matan Hilir Selatan, Kepala dinas perhubungan, Kepala dinas PU, Perwakilan PT.WHW, Kepala dusun Sui tengar Desa Mekar Utama Kendawangan dan Staff Pol PP tersebut membahas tentang bersama sama mencari jalan keluar atau langkah langkah yang akan dilakukan dalam rencana penertiban pedagang kaki lima di area PT.WHW dan pembahasan mengenai solusi berupa relokasi yang akan diberikan kepada pedagang kaki lima dan memprediksi potensi konflik Sosial pada saat dilakukan penertiban serta dampak setelah dilakukannya penertiban tersebut, pada selasa 04 desember 2018.
Dari hasil Rapat tersebut, kecamatan kendawangan akan mengundang seluruh pedagang kaki Lima ke kantor camat kendawangan untuk pemberitahuan awal terhadap rencana penertiban dan relokasi pedagang kaki lima atau PKL, selanjutnya hasil dari kegiatan di kecamatan tersebut akan dilaporkan kembali ke Pemda kabupaten ketapang untuk dijadikan bahan pertimbangan menentukan langkah selanjutnya.
Penertiban PKL memang terkadang akan menimbulkan konflik sosial di masyarakat, yang mana kebanyakan dari mereka banyak tidak siap untuk bongkar tempatnya, yang mana dalam hal ini, harus ada kemitraan yang baik antara pihak Polsek Kendawangan dengan Sat Pol PP kecamatan maupun dengan instansi lainnya. (kdw85)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar